Minggu, 27 Januari 2013

makalah tentang reproduksi sehat


DAFTAR ISI


Halaman judul………………………………………………...............................      i
Kata pengantar……………………………………………........................….....       ii
Daftar isi………………………………………………….............................…..      iii
BAB I PENDAHULUAN………………............................................................     1
              
BAB II PEMBAHASAN...........................................…………............................   2
A.     Reproduksi Sehat
1.      Pengertian Reproduksi Sehat…………………………………….
2.      Kesehatan Reproduksi dalam Islam……………………………...
a.       Islam dan Seksualitas…………………………………………….
b.      Islam dan Kehamilan…………………………………………….
c.       Islam dan Menyusui……………………………………………...
d.      Islam dan Kontrasepsi……………………………………………
e.       Islam dan Aborsi…………………………………………………
f.       Islam dan Pendidikan Seks………………………………………
B.    Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kesehatan Reproduksi

BAB III PENUTUP ..............................................................................................








iii
BAB I
PENDAHULUAN

Kesehatan reproduksi adalah kesejahteraan fisik, dan mental yang utuh dan bukan hanya tidak adanya penyakit atau kelemahan, dalam segala hal yang berhubungan dengan reproduksi dan fungsi-fungsinya serta prosesprosesnya. Oleh karena itu, kesehatan reproduksi berarti orang dapat mempunyai kehidupan seks yang memuaskan dan aman, dan bahwa mereka memiliki kemapuan untuk bereproduksi dan kebebasan untuk menentukan apakah mereka ingin
melakukannya, bilamana dan seberapa seringkah.  Termasuk terakhir ini adalah hak pria dan wanita untuk memperoleh informasi dan mempunyai  fertilitas yang tidak melawan datin, hak memperoleh pelayanan pemeliharaan kesehatan ,kesehatan yang memungkinkan para wanita dengan selamat menjalani kehamilan dan melahirkan anak, dan memberikan kesempatan untuk memiliki bayi yang sehat.
Sejalan dengan itu pemeliharaan kesehatan reproduksi merupakan suatu kumpulan metode, teknik dan pelayanan yang mendukung kesehatan dankesejahteraan reproduksi melalui pencegahan dan penyelesaian masalah kesehatan reproduksi. Ini juga mencakup kesehatan seksual, yang bertujuan meningkatkan status kehidupan dan hubungan-hubungan perorangan, dan bukan semata-matakonseling dan perawatan yang bertalian dengan reproduksi dan penyakit yang ditularkan melalaui hubungan seks.














BAB II
PEMBAHASAN

A.    Reproduksi Sehat

1.      Pengertian Reproduksi Sehat

Kesehatan reproduksi menurut WHO adalah kesejahteraan fisik, dan mental yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecatatan, dalam segala aspek yang berhubungan dengan reproduksi, fungsi serta prosesnya. Reproductive health is a state of complete physical, mental and social welling and not merely the absence of disease or infirmity, in all matters relating toreproductive system and to its funtctions processes (WHO) Agar dapat melaksanakan fungsi reproduksi secara sehat, dalam pengertian fisik, dan mental, diperlukan beberapa prasyarat :

Pertama, agar tidak ada kelainan anatomis dan fisiologis baik pada perempuan maupun laki-laki. Antara lain seorang perempuan harus memiliki rongga pinggul yang cukup besar untuk mempermudah kelahiran bayinya kelak. Ia juga harus memiliki kelenjar-kelenjar penghasil yang mampu memproduksi horman yang diperlukan untuk memfasilitasi pertumbuhan fisik dan fungsi dating dan organ reproduksinya. Perkembangan-perkembangan tersebut sudah berlangsung sejak usia yang sangat muda. Tulang pinggul berkembang sejak anak belum menginjak remaja dan berhenti ketika anak itu mencapai usia 18 tahun. Agar semua pertumbuhan itu berlangsung dengan baik, ia memerlukan makanan dengan mutu gizi yang baik dan seimbang. Hal ini juga berlaku bagi laki-laki. Seorang laki laki memerlukan gizi yang baik agar dapat berkembang menjadi laki-laki dewasa yang sehat.

Kedua, baik laki-laki maupun perempuan memerlukan landasan psikis yang memadai agar perkembangan emosinya berlangsung dengan baik. Hal ini harus dimulai sejak anak-anak, bahkan sejak bayi. Sentuhan pada kulitnya melalui rabaan dan usapan yang hangat, terutama sewaktu menyusu ibunya, akan memberikan rasa terima kasih, tenang, aman dan kepuasan yang tidak akan ia lupakan sampai ia besar kelak. Perasaan semacam itu akan menjadi dasar kematangan emosinya dimasa yang akan dating.

Ketiga, setiap orang hendaknya terbebas dari kelainan atau penyakit, baik langsung maupun tidak langsung mengenai organ reproduksinya. Setiap lelainan atau penyakit pada organ reproduksi, akan dapat pula menggangu kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas reproduksinya. Termasuk disini adalah penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual-misalnya AIDS dan Hepatitis B, infeksi lain pada organ reproduksi, infeksi lain yang mempengaruhi perkembangan janin, dampak pencemaran lingkungan, tumor atau kanker pada organ reproduksi, dan ganguan hormonal terutama hormon seksual.

Keempat, seorang perempuan hamil memerlukan jaminan bahwa ia akan dapat melewati masa tersebut dengan aman. Kehamilan bukanlah penyakit atau kelainan. Kehamilan adalah sebuah proses fisiologis. Meskipun demikian, kehamilan dapat pula mencelakai atau mengganggu kesehatan perempuan yang mengalaminya. Kehamilan dapat menimbulkan kenaikan tekanan darah tinggi, pendarahan, dan bahkan kematian. Meskipun ia menginginkan datangnya kehamilan tersebut, tetap saja pikirannya penuh dengan kecemasan apakah kehamilan itu akan mengubah penampilan tubuhnya dan dapat menimbulkan perasaan bahwa dirinya tidak menarik lagi bagi suaminya. Ia juga merasa cemas akan menghadapi rasa sakit ketika melahirkan, dan cemas tentang apa yang terjadi pada bayinya. Adakah bayinya akan lahir cacat, atau lahir dengan selamat atau hidup. Perawatan kehamilan yang baik seharusnya dilengkapi dengan konseling yang dapat menjawab berbagai kecemasan tersebut.

2.      Kesehatan Reproduksi dalam Islam
Islam sebagai pandangan hidup tentu saja memiliki kaitan dengan kesehatan reproduksi. Mengingat Islam berfungsi sebagai pengatur kehidupan manusia dalam rangka mencapai keadaan sesuai dengan definisi kesehatan reproduksi itu sendiri. Islam mengatur kesehatan reproduksi manusia ditujukan untuk memuliakan dan menjunjung tinggi derajat manusia. Dan Islam sejak belasan abad yang lalu—jauh sebelum kemajuan ilmu kesehatan dan kedokteran—mengaturnya sesuai dengan Quran, hadits, dan ijma para ulama, yang mencakup seksualitas, kehamilan, menyusui, kontrasepsi dan KB, dan aborsi, serta hal lain yang tidak dapat dijelaskan satu persatu. Dan sebagai umat muslim kita wajib mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan Islam dalam rangka mencapai kesejahteraan sebagai umat manusia.

a.       Islam dan Seksualitas
Seksualitas dalam Islam dapat menjadi hal yang terpuji sekaligus tercela. Seksualitas menjadi hal yang terpuji jika dilakukan dalam lingkup hubungan yang sesuai syariat, yaitu hubungan pasangan laki-laki dan perempuan—bukan antara pasangan sejenis (homoseksual) atau dengan binatang (zoofilia)—yang telah menikah secara sah. Sebaliknya seksualitas dalam Islam dapat menjadi hal yang tercela jika hubungan dilakukan di luar pernikahan, antara pasangan sejenis, atau dengan binatang.
Ayat Quran yang paling terkenal untuk menjelaskan hubungan laki-laki dan perempuan yang sesuai syariat adalah dalam surat Ar Ruum: 21 yang menyatakan tujuan pernikahan yaitu dijadikannya rasa cinta dan kasih sayang. Seorang ahli tafsir dalam kitab tafsir Al Futuhatul Ilahiyah menyatakan bahwa cinta berarti hubungan seksual, dan kasih sayang berarti hasil hubungan seksual yaitu seorang anak. Hal ini berarti Islam sangat mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam hal seksualitas adalah untuk kebaikan bersama secara fisik dan mental serta menghasilkan keturunan sebagai penerus diinul Islam, bukan hanya untuk kepuasan secara biologis saja.
Islam melarang hubungan seksual melalui dubur & mulut (anal & oral sex), homoseksualitas, sodomi, lesbianisme, dan perilaku seksual lain yang tidak wajar. Kekhawatiran Islam tentang hal ini sangat beralasan mengingat saat ini perilaku di atas banyak ditemukan di masyarakat di seluruh dunia yang berakibat pada timbulnya penyakit-penyakit menular seksual dan desakralisasi hubungan pernikahan dimana hanya mementingkan syahwat semata. Hubungan seksual juga dilarang untuk dilakukan saat menstruasi (lihat QS. Al Baqarah: 222), pasca melahirkan, penyakit berat, dan siang hari di bulan Ramadhan. Penelitian-penelitian di abad modern menunjukkan korelasi positif antara larangan tersebut dengan efek merugikan yang ditimbulkannya bila dilakukan.  
Dalam Islam hubungan seksual pranikah dan perselingkuhan dilarang dan dapat dihukum sesuai syariat. Bahkan negara kita juga telah memasukkan perihal ini dalam KUHP. Supaya umat manusia tidak terjebak pada perilaku tercela maka Islam mengaturnya dalam Quran surat Al Israa: 32 yaitu tentang larangan mendekati zina. Bukan hanya melakukan, mendekatinya saja dilarang dalam Islam seperti hubungan laki-laki dan perempuan bukan muhrim yang terlampau bebas.
Hubungan seksual yang bebas (freesex) secara kedokteran dapat menyebabkan penyakit/ infeksi menular seksual, kehamilan tak diinginkan, aborsi dan kematian ibu, dan bayi tanpa ibu. Secara sosial maka akan menimbulkan nasab yang tidak jelas, sehingga kehidupan keluarga dan sosial budaya akan terganggu. Semua hal itu akan berujung pada penurunan kualitas generasi bangsa.
b.      Islam dan Kehamilan
Dr Maurice Bucaille, ilmuwan Perancis dalam bukunya yang fenomenal La Bible Le Coran Et La Science (Bibel, Quran, dan Sains Modern) menyatakan bahwa sebelum ilmu kedokteran modern berkembang, para ilmuwan memiliki konsep yang salah tentang penciptaan manusia padahal Quran telah menyatakannya dengan sangat jelas sejak 14 abad yang lalu. Dalam surat Al Mukminun: 14 dan Al Hajj: 5, Quran telah menjelaskan tahap demi tahap perkembangan penciptaan manusia. Quran  menyebutkan tempat - tempat   mekanisme  yang   tepat   dan   menyebutkan tahap-tahap yang pasti dalam reproduksi, tanpa memberi bahan yang keliru sedikitpun. Semuanya diterangkan secara sederhana  dan  mudah dipahami oleh semua orang serta sangat sesuai dengan hal-hal yang  ditemukan oleh sains di kemudian hari. Seperti dalam kandungan surat Quran berikut ini: “Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik”(QS. Al Mu’minun: 14)
Hal yang dijelaskan Al Quran di atas sangat sejalan dengan ilmu kedokteran dan embriologi modern, termasuk diciptakannya panca indera seperti tercantum dalam Surat As Sajadah: 9, yang berbunyi: "Kemudian Dia menyempurnakannya dan meniupkan ke dalam tubuhnya roh (ciptaan)Nya, dan Dia menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, (tetapi) sedikit sekali kamu bersyukur."
c.       Islam dan Menyusui
Penelitian ilmiah modern baru dapat menyatakan kelebihan dan manfaat air susu ibu (ASI) di penghujung abad ke-20. Namun, kajian tentang ASI telah termaktub di dalam Quran beribu tahun yang lalu sejak diturunkannya pedoman hidup manusia itu. ASI sebagai makanan terbaik bagi bayi itu telah menjadi rekomendasi WHO untuk diberikan secara eksklusif selama 4-6 bulan dan dilanjutkan bersama makanan lain hingga berusia 2 tahun. Hal ini sesuai dengan surat Al Baqarah: 233, yang secara ilmiah berkaitan erat dengan pembentukan sistem kekebalan tubuh bayi dalam tahun-tahun pertama kehidupannya.
ASI tidak hanya penting bagi bayi saja tetapi penting pula bagi ibunya. Hubungan batin antara ibu dan bayinya menjadi lebih terasa karena dekatnya hubungan mereka melalui proses penyusuan. Secara klinis telah pula diteliti bahwa penyusuan dapat mengurangi risiko kanker payudara. Selain itu proses penyusuan berguna pula sebagai kontrasepsi alamiah.
d.      Islam dan Kontrasepsi
Hingga saat ini kontrasepsi sebagai sarana pengaturan jarak kehamilan masih menjadi perdebatan di kalangan ulama dan ilmuwan Islam. Ada kalangan yang menentang karena mereka beranggapan kontrasepsi atau keluarga berencana merupakan produk Yahudi dan kaum kafir untuk melemahkan kaum muslimin karena mereka takut kalau-kalau pertumbuhan umat Islam akan mengancam tujuan, dominasi/pengaruh dan kepentingan mereka. Kalangan yang menentang juga beranggapan bahwa KB bertentangan dengan anjuran Islam untuk memperbanyak keturunan. Ada pula kalangan yang membolehkan atau membolehkan dengan syarat. 
Kontrasepsi di dunia Islam memiliki sejarah panjang. Dasar penggunaan kontrasepsi di dalam Islam adalah hadits Rasulullah yang berbunyi, ‘Kami pernah melakukan azl (senggama terputus) di zaman Rasulullah. Rasul mengetahui hal itu terapi tidak melarang kami melakukannya’. Beberapa ulama menggunakan qyas, bila azl diperbolehkan, maka metode ikhtiar pengaturan kehamilan lainnya pun boleh, kecuali sterilisasi. Jarak kehamilan dalam Islam pun telah diatur melalui program menyusui. Kedokteran Islam sendiri telah mengembangkan kontrasepsi sejak awal dan memerintahkan Eropa untuk menggunakannya.
Penggunaan kontrasepsi dilarang jika ditujukan untuk menyuburkan kolonialisme dan imperialism. Intinya ketentuan Islam yang berhubungan dengan kontrasepsi atau KB bergantung kepada niat. Kalau kita menggunakan kontrasepsi karena ingin anak sedikit, malas mengurus anak, takut kulit rusak, takut organ reproduksi atau fungsi seksual terganggu, atau takut miskin, tentunya menggunakan kontrasepsi bertentangan dengan anjuran Islam karena unsurnya hanyalah egoisme bukan hablumminallah atau hablumminannas. Tentunya berbeda kalau kita berupaya menjarangkan kehamilan itu karena ikhtiar untuk dapat mendidik anak dengan lebih sempurna atau karena kita takut lahir anak yang cacat bila usia kita sudah di atas 35 tahun. Ada baiknya kita renungkan ayat Quran berikut:
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar (QS. An Nisaa: 9)”
e.       Islam dan Aborsi
Permasalahan aborsi atau secara medis berarti penghentian kehamilan di bawah usia kehamilan 20 minggu masih menjadi perdebatan di kalangan muslim. Kalangan yang sepenuhnya menentang mendasarkan pendapatnya pada Quran Surat Ath-Thalaq: 3, yaitu, ‘Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu
Sementara itu kalangan muslim lainnya membolehkan aborsi hanya untuk alasan berat seperti mengancam nyawa ibu atau kemungkinan janin lahir cacat. Saat ini berkembang perdebatan di Indonesia tentang akan dikeluarkannya Undang-Undang (UU) yang cenderung untuk melegalkan bahkan meliberalkan aborsi, dengan alasan saat ini banyak masyarakat yang terlibat praktik aborsi yang tidak aman sehingga menimbulkan angka kematian ibu dan bayi tertinggi di antara negara-negara ASEAN. Tentu saja pembuatan produk legislatif ini harus disikapi dengan bijaksana dengan melibatkan berbagai unsur dalam masyarakat termasuk kalangan ulama dan agamawan dalam proses pembuatannya.
f.       Islam dan Pendidikan Seks
Islam juga sama sekali tidak lupa untuk mengajarkan kita tentang pendidikan seks berupa penjelasan tentang alat-alat reproduksi, kehamilan, menstrusi (haid), hubungan seksual yang aman dan syar’i, dengan bahasa yang sederhana dan dalam  batas  tata  susila yang  diperlukan, bukan mengandung unsur pornografi.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa Islam mengatur seksualitas untuk  mencegah umat manusia melakukan perilaku seksual yang serampangan, yang dapat mengancam kemanusiaan.

B.   Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kesehatan Reproduksi


Secara garis besar dapat dikelompokkan empat golongan faktor yang dapat berdampak buruk bagi keseshatan reproduksi:

a.  Faktor sosial-ekonomi dan demografi (terutama kemiskinan, tingkat pendidikan yang rendah dan ketidaktahuan tentang perkembangan seksual dan proses reproduksi, serta lokasi tempat tinggal yang terpencil);

b. Faktor budaya dan lingkungan (misalnya, praktek tradisional yang berdampak buruk pada kesehatan reproduksi, kepercayaan banyak anak banyak rejeki, informasi tentang fungsi reproduksi yang membingungkan anak dan remaja karena saling berlawanan satu dengan yang lain, dsb);

c. Faktor psikologis (dampak pada keretakan orang tua pada remaja, depresi karena ketidakseimbangan hormonal, rasa tidak berharga wanita terhadap pria yang membeli kebebasannya secara materi, dsb);

d. Faktor biologis (cacat sejak lahir, cacat pada saluran reproduksi pasca penyakit menular seksual, dsb).

Pengaruh dari semua faktor diatas dapat dikurangi dengan strategi intervensi yang tepat guna, terfokus pada penerapan hak reproduksi wanita dan pria dengan dukungan disemua tingkat administrasi, sehingga dapat diintegrasikan kedalam berbagai program kesehatan, pendidikan, sosial dam pelayanan non kesehatan lain yang terkait dalam pencegahan dan penanggulangan masalah kesehatan reproduksi.


BAB III
PENUTUP

Persoalan kesehatan reproduksi bukan hanya mencakup persoalan kesehatan reproduksi wanita secara sempit dengan mengaitkannya pada masalah seputar perempuan usia subur yang telah menikah, kehamilan dan persalinan, pendekatan baru dalam program kependudukan memperluas pemahaman persoalan kesehatan reproduksi. Dimana seluruh tingkatan hidup perempuan merupakan fokus persoalan kesehatan reproduksi. Secara tematik, ada lima kelompok masalah yang diperhatikan dalam kesehatan reproduksi, yaitu kesehatan reproduksi itu sendiri, keluarga berencana, PMS dan pencegahan HIV/AIDS, seksualitas hubungan manusia dan hubungan gender, dan remaja. Secara lebih spesifik, berbagai masalah dalam kesehatan reproduksi adalah perawatan kehamilan, pertolongan persalinan, infertilitas, menopause, penggunann kontrasepsi, kehamilan tidak dikehendaki dan aborsi baik pada remaja maupun pasangan yang telah menikah, PMS dan HIV/AIDS (berkaitan dengan prostitusi, homoseksualitas, dan gaya hidup), pelecehan dan kekerasan pada perempuan, pekosaan, dan layanan dan informasi pada remaja.

Berfungsinya sistem reproduksi wanita dipengaruhi oleh aspek-aspek dan proses-proses yang terkait pada setiap tahap dalam lingkungan hidup. Masa kanakkanak, remaja pra -nikah, reprodukstif baik menikah maupun lajang, dan menopause akan dilalui oleh setiap perempuan, dan pada masa- masa tersebut akan terjadi perubahan dalam sistem reproduksi. Pada saat yang bersamaan dimungkinkan adanya faktor-faktor non klinis yang menyertai perubahan itu, seperti faktor sosial, faktor budaya dan faktor politik yang berkaitan denag kebijakan pemerintah. Berperannya berbagai faktor dalam kesehatan reproduksi ini selanjutnya memberikan pemahaman akan keterlibatan subjek atau pelaku, diluar kelompok perempuan itu sendiri. Salah satu subjek terdekat dan langsung berkaitan dengan masalah reproduksi perempuan adalah kelompok laki-laki. Laki-laki dalam hal ini berperan penting sesuai dengan statusnya terhadap perempuan, baik sebagai suami, saudara, ayah, teman, maupun critical person dalam penentuan kebijakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar